PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 18
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' pasar 19 . . .
SK No 248325 A
PRESIDEN
