PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat...
SK No 248324 A
PRESIDEN
(21 Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
