PERPRES
KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial menyelenggarakan fungsi: dan a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan jaminan sosial; dan b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan jaminan sosial; prosedur, dan kriteria di c. penyusunan norma, standar, bidang perlindungan dan jaminan sosial; bidang d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di perlindungan dan jaminan sosial; dan e. pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
