Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
www.peraturan.go.id
2015, No.387 -4-
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan
pada badan/ instansi lain di luar lingkungan
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
- pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional.
