PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
