PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 93 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
