PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
