Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di
lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sesuai
dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sesuai dengan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.386 -6-
