PERPRES
TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.