Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
www.peraturan.go.id
2015, No.386 -4-
- Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
Sipil;
- Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi
lain di luar lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
- Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
