PERPRES
TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap
bulan.
