PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional Agen Terampil sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
