PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Agen Intelijen dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Agen Intelijen dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.