PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat
Arab untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal
Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the United Arab Emirates for the
Promotion and Reciprocal Protection of Investments)
yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2019
di Bogor, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat
Arab untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal
Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the United Arab Emirates for the
Promotion and Reciprocal Protection of Investments)
dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.70 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2021
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu
sektor utama penggerak pembangunan nasional di
bidang ekonomi yang dapat dilakukan melalui kerja
sama ekonomi dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat
Arab untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal
Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
www.peraturan.go.id
2021, No.70 -2-
Government of the United Arab Emirates for the
Promotion and Reciprocal Protection of Investments)
pada tanggal 24 Juli 2019 di Bogor, Indonesia;
- bahwa untuk melaksanakan Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu
mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat
Arab untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal
Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the United Arab Emirates for the
Promotion and Reciprocal Protection of Investments);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
www.peraturan.go.id
2021, No.70 -3-
