Pasal 59
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Tugas dan fungsi penurunan emisi gas rumah kaca yang
diselenggarakan oleh Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (Badan Pengelola REDD+) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut, diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Tugas dan fungsi perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional Perubahan Iklim sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim, diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
www.peraturan.go.id
2015, No.17 23
