PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 58
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
