PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 41
(1) Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi dipimpin oleh Kepala
Badan.
