PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyuluhan kehutanan, perencanaan dan standardisasi, pengembangan sumber daya manusia aparatur dan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengembangan generasi lingkungan;
- pelaksanaan penyuluhan kehutanan, perencanaan dan standardisasi, pengembangan sumber daya manusia aparatur dan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengembangan generasi lingkungan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;
www.peraturan.go.id
2015, No.17 19
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan kehutanan, perencanaan dan standardisasi, pengembangan sumber daya manusia aparatur dan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengembangan generasi lingkungan;
- pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempatbelas Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi
