PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI...
Pasal 15
BAB 2 — PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI DALAM NEGERI
dan/atau Wakil
dan pejabat negara lainnya menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa INDONESIA pada forum nasional yang terdiri atas dan tidak terbatas pada : a. upacara kenegaraan; b. upacara perayaan 17 Agustus dan hari-hari besar nasional lainnya; c. upacara resmi dalam sidang lembaga-lembaga tinggi negara; d. penyampaian RAPBN/RAPBD; e. rapat-rapat kerja pemerintah/lembaga-lembaga tinggi negara; dan f. forum nasional lainnya yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
