PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI...
Pasal 14
BAB 2 — PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI DALAM NEGERI
Ketentuan tentang pidato resmi pejabat negara selain PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan. Bagian ...
