PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 20
BAB 6 — TATA KERJA
Pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
BAB 6 — TATA KERJA
Pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.