PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Dewan Riset Nasional dapat berakhir apabila Anggota yang bersangkutan :
a. tidak …
a. tidak memenuhi persyaratan keanggotaan Dewan Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
d. tidak melaksanakan tugasnya;
e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang ancaman pidananya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun penjara.
