PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 13
BAB 4 — ORGANISASI
Selain mewakili unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Riset Nasional, seorang Calon Anggota harus memenuhi persyaratan :
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berumur minimal 35 (tiga puluh lima) tahun;
e. mempunyai kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya tamat program sarjana/S 1 atau yang sederajat;
f. menguasai sekurang-kurangnya 1 (satu) bahasa asing secara aktif;
g. memiliki keahlian, kepakaran, dan kompetensi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
h. secara nyata telah terbukti menaruh perhatian terhadap pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi.
