PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 12
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Keanggotaan Dewan Riset Nasional berasal dari masyarakat yang memiliki unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur :
a. Perguruan Tinggi;
b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan;
c. Badan Usaha;
d. Lembaga Penunjang. Pasal 13 …
