PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 10
BAB 4 — ORGANISASI
Anggota Dewan Riset Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas Dewan Riset Nasional yang ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.
