PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1960 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN...
Pasal 3
BAB 7 — KETENTUAN - KETENTUAN LAIN
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai pada tanggal 31 Desember 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1960 Menteri Kehakiman,
Ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 83
