PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1960 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN...
Pasal 2
BAB 6 — BIAYA - BIAYA
Kata-kata "Bab VI", "pasal 9" dan "pasal 10" pada Peraturan PRESIDEN No. 14 tahun 1959 (Lembaran-Negara No. 1959 No. 152) tentang Dewan Angkutan Laut diubah masing-masing menjadi "Bab VII" "pasal 10 " dan "pasal 11", dengan ketentuan bahwa Bab VII dan pasal 10 baru berbunyi sebagai berikut:
