PERPRES
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Pasal 43
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
