PERPRES
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Pasal 42
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antar unit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Ketentuan...
SK No 247818A
PRESIDEN
(21 Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
