Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatan
www.peraturan.go.id
2015, No.383 -4-
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum yang diperbantukan/dipekerjakan
pada badan/ instansi lain di luar lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang tidak
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
