PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 2
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap
bulan.
