PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 189 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
