PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Sekretaris Jenderal
Komisi Pemilihan Umum setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
