PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007
Pasal 23
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(3) Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian, masing-masing
Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(4) Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat,
masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
(5) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
- Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
