PERPRES
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 13
Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen dan penguatan hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
