PERPRES
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak
Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13. . .
SK No 248264 A
PRESIDEN
