PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 9
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
