PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 8
(1) Seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Keuangan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama.
