PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 5
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
Tahun Anggaran bersangkutan.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Tahun Anggaran bersangkutan.