PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 4
(1) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang Tunjangan
Kinerjanya lebih besar daripada Tunjangan Pokok Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara pada kelas jabatannya yang selama ini telah diberikan, maka dibayarkan selisihnya terhitung mulai bulan Juli 2014.
(3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya.
