PERPRES
PERUBAHAN UNIVERSITAS NEGERI PAPUA MENJADI
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 2000 tentang Pendirian Universitas Negeri Papua, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
