PERPRES
PERUBAHAN UNIVERSITAS NEGERI PAPUA MENJADI
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- seluruh organisasi di lingkungan Universitas Negeri Papua tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Universitas Papua berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
- seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Universitas Negeri Papua tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat dan pegawai Universitas Papua berdasarkan Peraturan Presiden ini.
