PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
