Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di
lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai
dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak sesuai dengan persetujuan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
www.peraturan.go.id
2015, No.379 -6-
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
