Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
www.peraturan.go.id
2015, No.379 -4-
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi
lain di luar lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberikan
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas
tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak yang tidak diberikan Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
