PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.
