PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh kegiatan percepatan pembangunan kependudukan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah tetap dilaksanakan sampai dengan selesai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.310 15
PENUTUP
