PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 34
(1) Segala dana yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi
Pelaksanaan GDPK Nasional dibebankan pada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) Segala dana yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi
Pelaksanaan GDPK Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Segala dana yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi
Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
