PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 3
BAB 2 — ARAH KEBIJAKAN, TUJUAN, DAN STRATEGI
(1) Tujuan utama pelaksanaan GDPK adalah tercapainya kualitas
penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa.
(2) Tujuan khusus pelaksanaan GDPK adalah untuk mewujudkan:
- penduduk tumbuh seimbang;
- manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi;
- keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.310 5
- keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
- administrasi Kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.
Bagian Ketiga Strategi
