PERPRES
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 21
BAB 4 — TIM KOORDINASI PELAKSANAAN GDPK
Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional dapat mengundang pimpinan/pejabat instansi terkait, ahli, Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi, Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota, dan/atau pihak lain yang diperlukan sesuai dengan topik pembahasan dalam sidang.
